LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang vonis Teddy Minahasa (kiri) dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu (kanan).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra

Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan

Perbandingan reaksi Teddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup. Rabu (8/9/2023).

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perbandingan reaksiTeddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup.

Nama Teddy Minahasa kembali mencuat ke publik, hal ini seiring atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa


Ilustrasi sabu/Irjen Teddy Minahasa. (kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat)

Belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian. 

Baca Juga

Berawal dari penggerebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang. 

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.  

Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).  

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU. 

Teddy Minahasa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim, tampak santai dan tidak memperlihatkan ekspresi bersalah atau menyesal.

Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.  


Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. 

”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa. 

Bahkan usai mendapatkan vonis hukuman seumur hidup, pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kalau bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun, sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," ujar Hotman Paris.

"Nggak ada kasus narkoba untuk 5 kg di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, semuanya rata-rata 20 tahun," sambungnya.

Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dua oknum TNI pembawa sabu sebesar 75 Kg divonis seumur hidup, langsung sujud dan menangis


Dua oknum TNI pembawa sabu langsung sujud dan menangis usai mendapat vonis hukuman seumur hidup. (viva)

Dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. 

Penjatuhan vonis hukuman tersebut, lantaran dua oknum TNI itu menjadi pembawa sabu-sabu seberat 75Kg dan 40.000 pil ekstasi. 

Ketua Majelis Hakim, yaitu Asril Siagian membacakan nota putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023). 

Persidangan berlangsung selama 1,5 jam. Selain vonis hukuman seumur hidup, keduanya diberhentikan secara tidak hormat. 

Diketahui keduanya datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, serta Terdakwa 1, yaitu Yalpin Tarzun menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. 

“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023). 

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan nota putusan tersebut, keduanya langsung bersujud dan menangis.

Aksi sujud keduanya adalah karena pada akhirnya menerima vonis hukuman yang lebih ringan, yaitu vonis hukuman seumur hidup. 

Sebelumnya keduanya mendapatkan vonis hukuman pidana mati dari tuntutan Oditur Militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan melanggar kasus narkotika. 

Dijelaskan dalam amar putusan Majelis Hakim, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.  

Kronologi saat keduanya digeledah, ditemukan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg. Selain itu juga ditemukan 8 bungkus plastik bening dibalut hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. 

Keduanya mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack, yang kemudian akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan. (ree/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong di Mata Indra Sjafri Ternyata Sosok yang Peduli Pembinaan Usia Muda di Timnas Indonesia: Dalam Waktu 5 Tahun...

Shin Tae-yong di Mata Indra Sjafri Ternyata Sosok yang Peduli Pembinaan Usia Muda di Timnas Indonesia: Dalam Waktu 5 Tahun...

Pelatih timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri mengungkap sosok Shin Tae-yong seusai dipecat dari kursi pelatih skuad Garuda digantikan oleh Patrick Kluivert.
Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Masih Ditelusuri, Plt Kadis Gulkarmat: Sumber Api dari Lantai 7 Ada Diskotek dan Kafe

Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Masih Ditelusuri, Plt Kadis Gulkarmat: Sumber Api dari Lantai 7 Ada Diskotek dan Kafe

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta masih menelusuri penyebab kebakaran Glodok Plaza.
Kabar Baik untuk Bobotoh, Gervane Kastaneer Siap untuk Debut! Jangan Khawatir Soal Cedera Mata Karena Ini

Kabar Baik untuk Bobotoh, Gervane Kastaneer Siap untuk Debut! Jangan Khawatir Soal Cedera Mata Karena Ini

Gervane Kastaneer sudah dipastikan bisa debut bersama Persib Bandung di sisa kompetisi Liga 1 2024-2025. 
Media Malaysia Was-was Dengar Ambisi Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Media Malaysia Was-was Dengar Ambisi Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert resmi ditunjuk PSSI menggantikan Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia mulai 8 Januari 2024 dengan kontrak selama dua tahun.
MKGR Golkar Tidak Undang Jokowi di Puncak HUT ke-65, Gibran Dipastikan Hadir

MKGR Golkar Tidak Undang Jokowi di Puncak HUT ke-65, Gibran Dipastikan Hadir

Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) selaku organisasi masyarakat (Ormas) pendiri Partai Golkar akan menggelar acara Puncak HUT ke-65 pada 18 Januari 2025.
Meski Terbentur Batas Waktu dari AFC, Tim Geypens dan Dion Markx Diharapkan Indra Sjafri Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20

Meski Terbentur Batas Waktu dari AFC, Tim Geypens dan Dion Markx Diharapkan Indra Sjafri Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20

Pelatih timnas Indonesia U-20 Indonesia Indra Sjafri menuturkan target skuad Garuda Muda mendapat tiket Piala Dunia U20 jika lolos semifinal Piala Asia U-20
Trending
Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Kobaran api masih besar membakar Glodok Plaza di Jakarta Barat, Kamis (16/1) dini hari.
Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Nama Irfan Bachdim dan Raphael Maitimo disebut-sebut masuk ke dalam jajaran tim asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah Pelatih Kepala Patrick Kluivert.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

PSSI resmi memecat Shin Tae-yong dan menggantinya dengan pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert. 
Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berhasil mengevakuasi sembilan warga yang sempat terjebak dalam kebakaran lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Rabu (15/1).
AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan dihantui badai cedera jelang melawan Juventus pada lanjutan Liga Italia 2024-2025. Rossoneri akan bertamu ke Juventus Arena pada akhir pekan nanti.
Plt Kadis Gulkarmat Jakarta: Api Membakar Tiga Lantai Glodok Plaza

Plt Kadis Gulkarmat Jakarta: Api Membakar Tiga Lantai Glodok Plaza

Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berupaya menghambat api yang membakar Glodok Plaza, Jakarta Barat agar tidak merambat, Rabu (15/1) malam.
Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia, Pelatih Indra Sjafri Ingat Pesan Terakhir Presiden Habibie Sebelum Meninggal Dunia, Isinya...

Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia, Pelatih Indra Sjafri Ingat Pesan Terakhir Presiden Habibie Sebelum Meninggal Dunia, Isinya...

Pelatih timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri mengungkap pesan terakhir Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie sebelum meninggal dunia soal masa depan bola
Selengkapnya
Viral