Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks atas laporan polisi dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor memiliki banyak wanita simpanan dan mengelola uang Rp300 triliun.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana kampanye salah satu Calon Presiden (Capres) 2024.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan status Kamaruddin Simanjuntak.
"Iya sudah tersangka," kata Brigjen Vivid seusai dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Vivid menjelaskan pihaknya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah melakukan gelar perkara.
Namun, dia enggan merinci detail pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
"Sudah (dijadwalkan,red)," tambahnya singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan tersebut terigister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.(lpk/ree)
Load more