Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sampai saat ini penyidik Jampidsus telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini sudah 10 tersangka, hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku sub koordinasi Kementerian ESDM," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan bahwa Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Madiodo.
Menurutnya, kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.
"Di mana peran yang bersangkutan adalah mengeluarkan kebijakan terkait blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, Ridwan Djamaludin juga baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID per tanggal 16 Juni 2023 lalu.
Load more