"Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi," ujar dia.
"Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut," imbuh Rainy.
Ia menyebut, Komnas Perempuan pun merekomendasikan Kepolisian RI untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak-hak korban.
Hal ini sebagai upaya mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023, MA, mengatakan, para finalis diminta mengikuti pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana di hadapan laki-laki.
Hal ini terjadi pada 1 Agustus 2023 di sebuah ballroom hotel dengan agenda fitting. Tak hanya body checking, mereka juga dipotret dalam kondisi tanpa busana. Dia mengatakan, dari 30 finalis, terdapat 10 orang lebih yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
"Kami juga cukup terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (rpi/ebs)
Load more