Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pihak kepolisian segera mengamankan foto atau dokumentasi tubuh finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat pemeriksaan tubuh (body checking).
Baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu.
"Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” kata Aminah dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual pada finalis Miss Universe Indonesia 2023 terungkap usai ada unggahan yang menyebut para finalis diminta body checking tanpa busana. Selain itu, mereka juga dipotret tanpa busana di ruangan yang terdapat laki-laki.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengingatkan bahwa dalam konsep Bisnis dan HAM, korporasi perlu patuh dan turut mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.
"Dalam hal ini, penyelenggara di Indonesia maupun pemilik lisensi Miss Universe perlu mampu memastikan penyelenggaraan kegiatan secara bermartabat, berperspektif inklusif dan melibatkan persetujuan dan pelindungan hak privasi peserta, saat ini dan juga di masa mendatang," kata Rainy.
Rainy mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan finalis Miss Universe, body-checking tidak menjadi pengetahuan awal kontestan diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup dan dihadiri lawan jenis. Dimana pelapor sebagai kontestan finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam.
"Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi," ujar dia.
"Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut," imbuh Rainy.
Ia menyebut, Komnas Perempuan pun merekomendasikan Kepolisian RI untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak-hak korban.
Hal ini sebagai upaya mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023, MA, mengatakan, para finalis diminta mengikuti pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana di hadapan laki-laki.
Hal ini terjadi pada 1 Agustus 2023 di sebuah ballroom hotel dengan agenda fitting. Tak hanya body checking, mereka juga dipotret dalam kondisi tanpa busana. Dia mengatakan, dari 30 finalis, terdapat 10 orang lebih yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
"Kami juga cukup terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (rpi)
Load more