Jakarta, tvOnenews.com - Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaam pencemaran nama baik Dirut Taspen.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atas laporan polisi dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding Dirut Taspen memiliki banyak wanita simpanan dan mengelola uang Rp300 triliun.
Uang tersebut disebut digunakan untuk dana kampanye salah satu capres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaam pencemaran nama baik Dirut Taspen. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan status Kamaruddin Simanjuntak.
Load more