Jakarta, tvOnenews.com - Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaam pencemaran nama baik Dirut Taspen.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atas laporan polisi dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding Dirut Taspen memiliki banyak wanita simpanan dan mengelola uang Rp300 triliun.
Uang tersebut disebut digunakan untuk dana kampanye salah satu capres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaam pencemaran nama baik Dirut Taspen. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan status Kamaruddin Simanjuntak.
"Iya sudah tersangka," kata Brigjen Vivid, Rabu (9/8/2023).
Vivid mengatakan pihaknya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah melakukan gelar perkara.
Namun, dia enggan merinci detail pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Duke Arie Widagdo, melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022. (lpk/nsi)
Load more