"Selanjutnya DFH mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum. Dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," sambungnya.
Agung mengatakan sehari setelah surat pengajuan bantuan hukum, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel M. Irham Djannatung pun memberikan surat perintah.
"Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," katanya.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan.
"Karena hingga tanggal 4 Agustus saudara Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA," katanya.
Agung mengatakan Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan.
Load more