"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," jelas Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Tak terima suratnya dibalas via media sosial jadi alasan Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," sambungnya.
Selanjutnya, Agung menambahkan, pada tanggal 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penanganan untuk saudara ARH ke Kapolrestabes Medan.
"Karena tanggal 4 Agustus saudara ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim. Dan dijawab lewat chat WhatsApp," kata Agung.
Setelah itu, Agung menjelaskan bahwa tim penyidik Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut.
Load more