Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.
Foto proses pemakaman Brigadir J di Jambi (kiri), foto mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan).
Mulai dari situ, Bharada E jujur dan membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dan semua yang terlibat, termasuk kalangan polisi yang terjerat Obstruction Of Justice, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan.
Imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Namun kini publik dibikin heboh atas putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati.
Dengan diubahnya hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, muncul pertanyaan, apakah Ferdy Sambo di dipenjara sesuai umur sekarang atau harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara?
Menjawab hal tersebut, tim tvOne merangkum dan memberi penjelasan hukuman seumur hidup di Indonesia.
Load more