Diketahui kalau hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi yang diatur dalam KUHP.
Dok. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Di dalam pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua yakni hukuman seumur hidup dan hukuman penjara waktu tertentu.
Namun terkait dengan pidana seumur hidup masyarakat sering kali menyalah artikan berapa lama waktu hukuman terdakwa.
Masih banyak yang beranggapan kalau hukuman seumur hidup diartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur mereka.
Misalnya seorang terpidana yang berusia 30 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup bukan berarti dirinya dipenjara selama 30 tahun.
Jika seperti itu, maka akan timbul kerancuan karena hukuman penjara hanya sebatas umur dari terpidana.
Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang akan diterima oleh terpidana adalah hingga dirinya meninggal atau selama masa hidupnya.
Load more