Pada hukum pidana di Indonesia, hukuman seumur hidup selalu dijadikan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati.
Di mana hukuman penjara seumur hidup biasanya dijatuhi kepada terpidana yang melakukan kejahatan berat.
Diketahui juga kalau terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi.
Dan jika seorang terpidana hukuman seumur hidup mendapatkan grasi, maka pidananya diubah menjadi pidana waktu tertentu. (akg/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more