Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang merubah hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan.
Nama Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri kembali diperbincangkan lantaran yang awalnya mendapat vonis hukuman mati, kini berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi di TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati, dan dipenjara seumur hidup.
Sontak saja keputusan dari Mahkamah Agung RI itu pun mendapatkan berbagai reaksi hingga kecaman dari masyarakat Indonesia, yang memang sudah mengawal dan mengikuti kasus ini sejak pertama kali menyeruak ke publik.
Berawal dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di komplek polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00, yang turut terlibat adalah istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan ART Kuat Ma'ruf.
Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.
Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati Brigadir J atau sebagai eksekutor) namun atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.
Foto proses pemakaman Brigadir J di Jambi (kiri), foto mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan).
Mulai dari situ, Bharada E jujur dan membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dan semua yang terlibat, termasuk kalangan polisi yang terjerat Obstruction Of Justice, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan.
Imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Namun kini publik dibikin heboh atas putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati.
Dengan diubahnya hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, muncul pertanyaan, apakah Ferdy Sambo di dipenjara sesuai umur sekarang atau harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara?
Menjawab hal tersebut, tim tvOne merangkum dan memberi penjelasan hukuman seumur hidup di Indonesia.
Diketahui kalau hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi yang diatur dalam KUHP.
Dok. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Di dalam pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua yakni hukuman seumur hidup dan hukuman penjara waktu tertentu.
Namun terkait dengan pidana seumur hidup masyarakat sering kali menyalah artikan berapa lama waktu hukuman terdakwa.
Masih banyak yang beranggapan kalau hukuman seumur hidup diartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur mereka.
Misalnya seorang terpidana yang berusia 30 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup bukan berarti dirinya dipenjara selama 30 tahun.
Jika seperti itu, maka akan timbul kerancuan karena hukuman penjara hanya sebatas umur dari terpidana.
Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang akan diterima oleh terpidana adalah hingga dirinya meninggal atau selama masa hidupnya.
Pada hukum pidana di Indonesia, hukuman seumur hidup selalu dijadikan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati.
Di mana hukuman penjara seumur hidup biasanya dijatuhi kepada terpidana yang melakukan kejahatan berat.
Diketahui juga kalau terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi.
Dan jika seorang terpidana hukuman seumur hidup mendapatkan grasi, maka pidananya diubah menjadi pidana waktu tertentu. (akg/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more