Hakim Fahzal lantas menjelaskan tugas seorang PPK yang harus bertanggung jawab dalam tiga hal, admistrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
"Ngerti enggak saudara? Seperti ini Pak (kasus korupsi BTS). Ini pertanggungjawaban secara pidana. Jadi, enggak gampang," tegas hakim. (lpk/mii)
Load more