Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri yang mengadili perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mendadak meminta Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung menindak saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan.
Hal itu terjadi setelah Elvano dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Johnny G Plate Cs, yang mana dia mesti bertanggung jawab terkait proyek BTS 4G Bakti.
"Bagaimana sekarang 2023, sudah bulan Agustus 2023, gimana yang tahun anggaran 2022? Selesai ndak tuh yang 4.200? Ndak?"cecar Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (10/8/2023).
"Update-nya saya kurang tahu yang mulia, karena saya hanya menjadi PPK hingga Desember 2022. Untuk 2023, saya tidak..,"sahut Elvano.
Hakim Fahzal lantas memotong pembicaraan saksi, karena meski telah selesai menjadi PPK, Elvano semestinya bisa bertanggung jawab.
"Berhenti pun saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK sajdara, bukan pribadi. Saudara berhenti jadi PPK terus 'oh saya kan bukan PPK lagi, nggak bisa dituntut'. Nggak ada. Bisa. Siapa bilang begitu selesai nggak tuh?"tegas Hakim Fahzal.
"Gimana ini orang penuntut umum? saya tanya penuntut umum saja juru bicaranya," pinta Hakom Fahzal ke Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung.
"Pak Dirtut saya tanya, gimana itu? ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?"tanya Hakim Fahzal
"Kami akan tindaklanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Dirtut Kejagung.
Merespons hal itu, Hakim Fahzal lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Iya kalau yang kayak begini, jangan ini (nunjuk 3 terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh gak ada tanggung jawab. Jadi, jangan tebang pilih! itu saja," imbuh Hakim Fahzal. (lpk/ebs)
Load more