"Pak Dirtut saya tanya, gimana itu? ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?"tanya Hakim Fahzal
"Kami akan tindaklanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Dirtut Kejagung.
Merespons hal itu, Hakim Fahzal lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Iya kalau yang kayak begini, jangan ini (nunjuk 3 terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh gak ada tanggung jawab. Jadi, jangan tebang pilih! itu saja," imbuh Hakim Fahzal.(lpk/mii)
Load more