Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara dan para kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.
"Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan menjadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kamil.
Salah satu isi amar putusan BANI adalah menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar Rp. 1.020.000.000. (ebs)
Load more