"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan, dan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," imbuh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp57 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Dia menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sebelumnya, penerimaan uang itu dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. (lpk/ebs)
Load more