Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi dan suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, terdakwa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat, Kamis (10/8/2023).
Jaksa menuntut terdakwa Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam sebulan, harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, dipidana dengan pidana lima tahun penjara," tambahnya.
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan tersebut ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Bambang Kayun juga merupakan seorang polisi yang seharusnua berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan, dan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," imbuh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp57 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Dia menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sebelumnya, penerimaan uang itu dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. (lpk/ebs)
Load more