Kemudian, Anjar Sulistiyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal soal pencegahan dan penetapan tersangka dikutip pada Senin (11/8/2023).
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
"Aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi. (hmd/nsi)
Load more