Jakarta, tvOnenews.com - Jadi tersangka korupsi di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland dicegah ke luar negeri.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka hanya akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber internal, ketiga tersangka itu, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.
Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.
Kemudian, Anjar Sulistiyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal soal pencegahan dan penetapan tersangka dikutip pada Senin (11/8/2023).
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
"Aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi. (hmd/nsi)
Load more