Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mengaku bakal melakukan pemeriksaan terkait kasus kabel fiber optik menjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk di kawasan Jakarta Selatan yang mengakibatkan kecelakaan fatal terhadap korban Sultan Rif'at Alfatih.
Dirrreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan akan melakukan pengecekan pada tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih akibat jeratan fiber optik tersebut.
Menurutnya penyidik turut serta akan melakukan serangkaian pengecekan kamera CCTV di lokasi sekitar.
"Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," sambungnya.
Hengki menuturkan langkah tersebut guna mengungkap insiden kecelakaan terhadap Sultan Rif'at Alfatih.
Menurutnya langkah itu turut serta untuk mengungkap unsur kelalaian terkait menjuntainya kabel fiber optik tersebut.
Load more