Bandar Lampung, tvOnenews.com - Deny Rolind Zabara, mantan kepala bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, selama 5 jam.
Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Deny tidak banyak berbicara dan langsung menuju ke mobil dengan ditutupi jaket oleh rekannya.
"Kami sudah memeriksa 8 orang saksi yang diantaranya 1 pelapor dan 1 saksi korban," kata Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Kompol Denis menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam kasus dugaan penganiayaan ASN di kantor BKD Lampung.
"Kami akan memanggil lagi beberapa saksi yang berjumlah 6 orang berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilaporkan," timpalnya.
Diketahui ada 5 dari 6 lulusan IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Provinsi Lampung menjadi korban kekerasan diduga dilakukan puluhan ASN yang merupakan senior mereka di IPDN.
Kelima korban lulusan IPDN angkatan XXX diduga dipukuli dan ditendang berkali-kali oleh sejumlah ASN BKD Lampung yang diduga merupakan senior mereka di IPDN angkatan XXIX
Sementara satu orang perempuan yang juga peserta magang tidak dianiaya karena disuruh pulang. Menurut keterangan keluarga korban, aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 - 22.00 WIB.
Korban mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, hingga ada yang pingsan, dan sampai dilarikan ke rumah sakit.
Dari informasi yang diperoleh lima dari enam ASN itu mengalami penganiayaan dipukul bergiliran dan diduga disaksikan Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara.
Denny diduga bersama sejumlah ASN alumni IPDN angkatan XXIX bergiliran melakukan tindak pidana menghajar Farhan salah satu korban yang baru magang di Ruang Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Pelaku sudah dilaporkan dengan nomor LP/ B /1160/ VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023 atas perbuatan penganiayaan. (Puj)
Load more