Nabire, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESMD menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) serta Pemerintah Provinsi Papua, Papua Tengah dan Kabupaten/Kota.
Penjabat Gubernur Propinsi Papua Tengah Dr.Ribka Haluk S.Sos.MM mengungkapkan, rapat ini digelar untuk menyamakan presepsi atas pembagian laba bersih Freeport, pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Rapat yang digelar 2 hari lalu di Jakarta mengenai pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT. Freeport Indonesia yang mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Propinsi Papua dan kini dikelola Pemerintah Propinsi Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” kata Ribka Haluk, Sabtu (12/8/2023).
Ribka Haluk mengungkapkan, rapat tersebut membahas salah satunya tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat Pemerintah Propinsi Papua (propinsi induk) dan Pemerintah Propinsi Papua Tengah belum lama ini di Kota Jayapura.
Rapat tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bahwa 7/12 menjadi bagian Pemerintah Propinsi Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemerintah Propinsi Papua Tengah, dimana dasar kesepakatan itu UU yang disahkan bulan 7 tahun 2022.
“7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemerintah Propinsi Papua dan 5/12 yakni Agustus-Desember menjadi hak alokasi milik Pemerintah Propinsi Papua Tengah,” kata Ribka yang juga pernah menjabat Pj Bupati Mappi.
Ribka menambahkan, usai pembahasan di tingkat provinsi, pihaknya juga memfasilitasi pembagian hak atas kabupaten. 2,5 persen menjadi hak dari daerah penghasil dan 2 persen milik daerah non penghasil.
“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelasnya.
“Kemudian kemarin juga disepakati untuk laba bersih daerah non penghasil yang 2 persen secara kesepakatan akan dibagi 7 kabupaten di wilayah cakupan Papua Tengah diluar Mimika antara lain, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,” terangnya.
Menurut Ribka dari hasil rapat di Jakarta total 2 persen untuk daerah non penghasil akan dibagi secara merata di 7 kabupaten di Pemerintah Propinsi Papua Tengah. Dimana komposisinya masih sama yakni 7/12 masih dibagi 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemerintah Propinsi Papua dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah.
“Ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh, sebab UU yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih dibawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemerintah Propinsi Papua Tengah,” pungkasnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial di Pemerintah Propinsi Papua itu mengharapkan agar dari kesepakatan ini, ditindaklanjuti segera oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang kemudian keluar surat rekomendasi yang ditujukan kepada PTFI untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.“Kami berharap kesepakatan ini segera di eksekusi, mengingat tahun ini kita sudah mulai memasuki triwulan terakhir. Apabila dana ini masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemerintah Propinsi Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” pungkas Ribka Haluk.(des/ade)
Load more