"Kami percaya bahwa momentum saat ini sudah tepat untuk pengumuman capres dan cawapres. Kami mengharapkan pengumuman ini dapat dilakukan pada bulan Agustus, sejalan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran untuk bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (chm/aag/ade)
Load more