Jakarta, tvonenews.com - Dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 menjadi sorotan serius banyak pihak.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan insiden itu jadi catatan buruk.
“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia.
Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS.
Load more