Jakarta - Keluarga Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua ustaz lain, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat berencana menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal ini dilakukan karena pihak keluarga mengklaim tak tahu keberadaan ketiganya usai ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.
"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, gimana kalau sudah mati kayak yang itu (ustaz Maaher At-Thuwailibi) kan kita nggak tahu," kata kuasa hukum ketiga ustaz, Ismar Syafrd, seperti dikutip dari viva, Kamis (18/11/2021).
Dia mengaku akan menyerahkan surat keberatan keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur kepada Kapolri.
Ia menegaskan akan mendampingi proses hukum ketiga ustaz beserta hak para istri, serta hak hukum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang jadi sorotan pascapenangkapan.
"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum. Tapi, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia (HAM) hukumnya lebih tinggi," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut juga akan mengadu ke Komnas HAM karena proses penangkapan ketiganya diduga melanggar HAM. Seperti, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak memberikan surat penangkapan dan penyitaan.
Densus disebut juga tak menyebutkan apa saja yang disita. Dugaan pelanggaran HAM lainnya yaitu tak memberikan hak pendampingan hukum terhadap ketiganya sebelum ditetapkan tersangka.
"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Quran itu orang belum pakai jilbab sudah masuk. Proses penyitaan itu kok kenapa disita? Kita nggak dikasih surat bukti apa saja yang disita," ujar Ismar.
Dia menekankan dalam proses hukum penetapan tersangka itu mesti ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum. Namun, ini tidak ada sama sekali.
"Kan kita nggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana? Belum ada (pendampingan hukum) sama sekali. Makanya kita bingung orang dasarnya diangkat tersangka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan itu harus diberi hak penuh untuk didampingi. Ini nggak ada. Makanya bingung kita sudah dijadikan tersangka, itu hal nyata itu jelas semuanya kembali ke KUHAP," kata Ismar. (viva/ito)
Load more