Setelah diinterogasi, RH mengaku awalnya membeli empat bendera kecil, satu dipasangkan ke sepeda motor dan tiga lainnya dipasang ke anjing.
"Alasannya mengalungkan ke anjing karena ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan RI," sambung AKP Firman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (man/nof)
Load more