Ciamis, Jawa Barat - Tim kuasa hukum M Kece mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (18/11/2021) melayangkan surat keberatan penahanan kliennya di Mapolres Ciamis.
Tim Kuasa hukum menilai penahanan M Kece di wilayah Kabupaten Ciamis itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Penahanan seharusnya dilakukan di wilayah terjadinya perkara.
"Sesuai dengan etika dan norma hukum seharusnya sebuah perkara diadili di tempat dugaan perbuatan tersebut dilakukan, mengingat perkara terjadi di Badung Bali bukan di Ciamis," kata pengacara M Kece, Kamaruddin Simanjuntak kepada tvonenews.com.
Kamaruddin juga meminta Kejaksaan Agung untuk eksaminasi atau meninjau kembali penahanan kliennya. "Saya berharap Kejagung bisa eksaminasi dan mengganti seluruh Jaksa yang menangani kasus ini," tambah Kamarudin.
Selain mengajukan surat keberatan penahanan ke Kejaksaan Negeri, tim kuasa hukum M Kace juga melayangkan surat yang sama ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Sebelumnya, Youtuber M Kece diketahui ditahan di sel khusus di Polres Ciamis sejak Rabu kemarin (17/11/2031).
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan M Kece ditahan di sel isolasi khusus untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti saat di sel rutan Bareskrim Polri, September lalu.
M Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece ditangkap usai videonya viral terhadap simbol agama. (Aditya Tri Wahyudi/ito)
Load more