Hal tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, diketahui Irwan Hermawan juga diduga memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(lpk/ree)
Load more