Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/8/2023).
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Jaksa menyebutkan terdapat empat saksi yang akan dimintai keterangan terkait perkara tiga terdakwa tersebut.
"Saksi Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot dan tenaga ahli radio PT Paradita Infra Nusantara Avrison Budi Hotman Simarmata," sebut jaksa.
Jaksa melanjutkan terdapat pegawai Bakti Kominfo yang juga memberi keterangan di persidangan.
Keduanya ialah tenaga ahli transmisi Bakti Roby Dony Prahmono dan tenaga ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Hal tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, diketahui Irwan Hermawan juga diduga memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(lpk/ree)
Load more