Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjeskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
"Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama," ujarnya.
Tampak hadir, Sekda kabupaten/kota se Kaltim, Kepala BPKAD kabupaten/kota, kepala ESDM Kaltim dan kabupaten/kota, kepala Bapenda kabupaten/kota, kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kaltim. (*)
Load more