Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi besar yang kini tengah dibentuk Prabowo Subianto bersama partai-partai pendukungnya, seperti Golkar, PAN, Gerindra dan PKB, tak lantas membuat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno, kebakaran jenggot. Menurutnya, memenangkan hati rakyat justru yang terpenti baginya.
"Kami mengusung tiga tagline yaitu harga murah, kerja mudah dan hidup berkah," kata Sandiaga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Lebih jauh Sandi juga mempertegas jika apalah arti koalisi besar, tapi hati rakyat tak dimenangkan. Oleh karena itu, ia tidak memedulikan besar atau kecilnya sebuah koalisi terbentuk dari partai.
"Nanti koalisi itu pada ujung-ujungnya kan akhirnya memperjuangkan dan memenangkan hati dan pikiran rakyat. Jadi walaupun koalisinya ramping atau yang besar, yang penting bagaimana nanti rakyat menilai," katanya.
Meski demikian, saat bertemu Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, ia pun mengucapkan selamat atas koalisi yang tengah dibangunya dengan Prabowo Subianto.
"Tadi saya bertemu Pak Airlangga, saya ucapkan selamat dan memang waktunya tinggal hampir dua bulan lagi untuk penentuan koalisi, makanya kita harus segera melakukan konsolidasi," kata dia.
Sandiaga menambahkan bahwa perannya sebagai Ketua Bappilu PPP akan memperkuat konsolidasi internal partai dan berbicara dengan para calon mitra yang sudah mencapai kesepakatan dalam kerja sama politik.
Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Patai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden Pemilu 2024.
Dengan deklarasi tersebut, hanya PPP yang mendukung PDIP untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Di sisi lain, peluang Sandiaga untuk ditunjuk sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar semakin besar.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Load more