"Berdasarkan laporan-laporan dari penyedia, berupa foto, seperti itu," ujar dia.
Lantas, penasihat hukum terdakwa bertanya cara PMO memastikan objektivitas atau validitas dari laporan yang disampaikan konsorsium tersebut.
"Jadi, kita melakukannya itu berdasarkan foto-foto yang dikirim, dengan kami menganggap bahwa foto-foto yang mereka kirimkan itu adalah foto-foto yang diakui keabsahan-nya. Untuk next misalkan kita mau melakukan validasi juga kita menggunakan hasil-hasil pengukuran, Pak," jawab Gandhy.
Pada persidangan kali ini, Gandhy duduk sebagai saksi bersama tiga orang tenaga ahli lainnya.
Mereka adalah Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.(ant/bwo)
Load more