Jakarta, tvOnenews.com - Para korban kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna melayangkan surat terbuka terkait kasasi terdakwa Rudiyanto Pei (RP).
Adapun Rudiyanto Pei ialah ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong yang diduga terlibat perkara investasi bodong Binomo.
Para korban meminta MA menghukum terdakwa Rudiyanto Pei seusai dibebaskan dari hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten saat banding.
"Agenda kita hari ini ke MA menyampaikan permohonan secara tertulis kepada terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei yang masih proses kasasi di MA saat ini," kata kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua di depam Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Zebua menjelaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, lantaran korban hingga saat ini belum mendapat keadialan.
Dia berharap MA agar segera memutuskan kasasi agar keadilan diterima bagi seluruh korban, seusai terdakwa dibebaskan dari PT Banten.
"Kalau di Pengadilan Tinggi Banten kemarin keputusannya adalah Rudiyanto pei ini sempat bebas, tetapi barang bukti dikembalikan para korban. Namun, harapan kami saat ini, seluruh korban ini adalah dia tetap dihukum sesuai perbuatannya," jelasnya.
Load more