Jakarta, tvOnenews.com - Para korban kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna melayangkan surat terbuka terkait kasasi terdakwa Rudiyanto Pei (RP).
Adapun Rudiyanto Pei ialah ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong yang diduga terlibat perkara investasi bodong Binomo.
Para korban meminta MA menghukum terdakwa Rudiyanto Pei seusai dibebaskan dari hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten saat banding.
"Agenda kita hari ini ke MA menyampaikan permohonan secara tertulis kepada terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei yang masih proses kasasi di MA saat ini," kata kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua di depam Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Zebua menjelaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, lantaran korban hingga saat ini belum mendapat keadialan.
Dia berharap MA agar segera memutuskan kasasi agar keadilan diterima bagi seluruh korban, seusai terdakwa dibebaskan dari PT Banten.
"Kalau di Pengadilan Tinggi Banten kemarin keputusannya adalah Rudiyanto pei ini sempat bebas, tetapi barang bukti dikembalikan para korban. Namun, harapan kami saat ini, seluruh korban ini adalah dia tetap dihukum sesuai perbuatannya," jelasnya.
Sementata itu, Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara menduga terdapat permainan hukum yang dilakukan terdakwa Rudiyanto Pei.
Sebab, dia mengatakan putusan PT Banten yang memebaskannya dari segala putusan atau vonis mesti mendapat perhatian.
"Ini kami menduga ya ada permainan tingkat tinggi atau pergerakan bawah tanah yang dilakukan oleh Rudianto Pei. Dan dia telah mengendalikan pengadilan. Jadi, kami imbau semuanya kita sudah mengantarkan surat ke MA, ini sudah diterima ya hari ini, tembusannya nnti ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan juga Bawas MA, supaya kasus ini benar-benar dikawal ketat," kata Maru Nazara.
Berikut surat terbuka yang dibacakan para korban untuk Mahkamah Agung (MA):
1. Surat terbuka kepada MA RI seluruh korban 144 orang mengucapkan terima kasih tak terhingga dan memberikan apresiasi tinggi kepada MA RI karena telah mewujudkan keadilan sejati dalam kasus Indra Kenz dengan mengembalikan semua hak korban.
2. Demi keadilan sejati kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan Kasasi terdakwa RudiYanto Pei agar hak korban yang telah disita Rudianto Pei sebagai terdakwa kasus TPPU dari penyamaran kasus Indra Kenz seutuhnya dikembalikan ke seluruh korban.
3. Kami sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten karena telah membebaskan Rudiyanto Pei dari vonis 4,5 tahun penjara dan kami memohon kepada MA dan meminta Rudiyanto Pei ditahan kembali karena sudah terbukti melakukan kejahatan kasus Indra Kenz tidak boleh kebal hukum demi keadilan sejati. (lpk/ebs)
Load more