Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu merupakan buntut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari-April 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," tulis Ketut dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Ketut menjelaskan saksi yang diperiksa ialah IW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.
Dia mengatakan keterangan saksi diperlukan penyidik untuk melengkapi pembuktian penyidikan perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Menurut Dirdik Jampidus Kejagung Kuntadi, pemeriksaan itu dilakukan terkait kebijakan yang diterapkan dalam proses ekspor CPO dan turunannya.
Kuntadi menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka tiga korporasi.
Adapun tiga korporasi itu ialah Wilwar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan terdapat lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.(lpk/muu)
Load more