Tak jauh berbeda diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.
"Kemungkinan akan selalu ada," ungkap Asep.
"Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," ujar Asep menambahkan.
Dikatakan Asep perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos.
Dari hasil paparan, akan diputuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.
Load more