Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal terkait sengkarut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang telah menjerat sejumlah pihak.
KPK sedang menguatkan informasi maupun bukti, termasuk menganalisa fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal.
Sebelumnya dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai THR pejabat di Kemenhub.
Pun termasuk salah satunya diduga diterima Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
"Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Alex mengungkapkan hal itu saat disinggung soal dugaan aliran uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta ke sejumlah petinggi Kemenhub, termasuk diduga mengalir ke salah satu pejabatnya Mohamad Risal Wasal.
Pimpinan dan jajaran kedeputian penindakan dan eksekusi KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta sidang dalam gelar perkara setelah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum.
Tak jauh berbeda diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.
"Kemungkinan akan selalu ada," ungkap Asep.
"Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," ujar Asep menambahkan.
Dikatakan Asep perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos.
Dari hasil paparan, akan diputuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.
"Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspos dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuaat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," tegas Asep.(mhs/muu)
Load more