PT Sendawar Jaya memperlihatkan mereka memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Ada juga Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan
Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Maka singkat cerita, pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejaksaan Agung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, kekalahan ini jadi bahan evaluasi bagi institusinya. “Kami akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset,” katanya.
Tidak hanya itu, Kejagung juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya. Kemungkinan berkenaan dengan inilah Kejagung memerlukan berkas-berkas langsung dari Sekretariat Kabupaten dan memeriksa sejumlah pejabat Kubar.
Menurut Kapuspenkum, mestinya PT Sendawar Jaya mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi pejabat penyelenggara negara, dalam hal ini penerbitan IUP dengan lokasi yang sama dengan IUP yang dipegang PT Sendawar Jaya.
Bahkan saat Kejaksaan Agung mengeksekusi lahan tersebut, PT Sendawar Jaya sudah bisa melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan eksekusi tersebut, dan diteruskan dengan menggugat Heru Hidayat selaku penanggungjawab dari PT Gunung Bara Utama yang sedemikian rupa juga memiliki IUP yang lokasinya di titik-titik koordinat yang sama dengan IUP yang dipegang PT Sendawar Jaya. (lpk/ebs)
Load more