Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut aliran duit Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan memastikan status hukum uang tersebut pekan ini.
"Pada hari Jumat (18/8/2023), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ucap Ketut di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan terdapat pihak-pihak yang akan dimintai kehadiran untuk memberikan kesaksian terkait perkara tersebut.
Menurutnya, terdakwa Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif akan juga dimintai keterangan.
"Saksi selanjutnya Andika, Dasril, Rosi, dan Maqdir Ismail," jelasnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail sengaja mengembalikan uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta untuk membantu kliennya.
Load more