Bekasi, Jawa Barat - Puluhan penghuni bangunan liar berusaha menghalangi petugas Polisi Pamong Praja saat penertiban bangunan di bantaran sungai, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi Kamis (18/11) siang. Kericuhan ini dimulai ketika alat berat dan puluhan petugas mulai melakukan pembongkaran 15 bangunan yang berdiri dibantaran sungai.
Warga mencoba menghentikan aparat dengan menghalang halangi dan berargumentasi memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun petugas tidak menghiraukan karena sertifikat HGB yang ditunjukkan sudah tidak berlaku lagi alias kadaluarsa.
" Mereka memang memiliki surat HGB, tapi sudah tidak berlaku, " Ungkap Abi Khurairoh, Kepala Satuan Polisi pamong Praja Kota Bekasi.
Setiap harinya, ruas jalan Jati Makmur, Bekasi merupakan jalan yang cukup ramai hingga sering menimbulkan kemacetan panjang terutama di depan Perumahan Duta Indah.
Karena banyaknya laporan dari masyarakat, Wali Kota Bekasi menginstruksikan untuk melakukan penertiban bangunan liar dilokasi tersebut. Pemerintah akan menata ulang agar lebih baik lagi, dan dapat mengurai kemacetan yang kerap kali terjadi di Jati Makmur, Bekasi.
(Makhsanuddin kurniawan/Win).
Load more