“Biasanya (gelar) siang,” kata Whisnu.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Menurut Whisnu, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
“Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.(ant/bwo)
Load more