“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menyebut tugas pemerintahan negara ini dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi pada cabang-cabang kekuasaan negara yaitu pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak reformasi, menurutnya, praktik-praktik dalam penyelengaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin demokratis.
Hal tersebut berkat aspek-aspek keterbukaan publik, akuntabilitas, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berorganisasi, dan lain sebagainya.
“Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua, seluruh anak bangsa, seluruh komponen bangsa, seluruh pelaku-pelaku demokrasi,” sebut Puan.
Pelaku-pelaku demokrasi yang dimaksud adalah Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Lembaga-lembaga Negara, serta rakyat Indonesia.
“Bagaimana kita melakukan kerja bersama dalam membangun kemajuan peradaban demokrasi di Indonesia. Dan menjadi komitmen DPR RI untuk meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat,” tegas Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno ini pun menekankan bahwa konstitusi negara yakni Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, kata Puan, hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Load more