“Menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR RI bersama Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya,” ujar mantan Menko PMK itu.
“Undang-Undang yang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat, UU yang mengatur jalannya pembangunan nasional, UU yang mengatur ketertiban umum, dan lain sebagainya,” tambah Puan.
Ditambahkannya, kemajemukan Indonesia dapat memiliki konsekuensi adanya perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam UU. Mengingat, sebut Puan, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan kepercayaan.
“DPR RI bersama Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk UU, selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan,” tuturnya.
Puan kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga dalam pembentukan UU maupun dalam pembatalan UU, sudah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan.
“Marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kita tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi kita harus membiasakan kepatuhan pada hukum,” ucap Puan.
Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 akan dimulai sejak hari ini hingga awal Oktober mendatang. Puan berharap dewan akan terus memberikan hasil kerja yang sebaik-baiknya untuk rakyat.
Load more