Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Ia pun menjelaskan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024, termasuk dari sisi legislasi di mana lembaga perwakilan rakyat tersebut sudah berhasil membuat 64 Undang-undang (UU).
Sidang pembukaan masa sidang ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dalam agenda yang sama, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan.
Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.
Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menyebut tugas pemerintahan negara ini dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi pada cabang-cabang kekuasaan negara yaitu pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak reformasi, menurutnya, praktik-praktik dalam penyelengaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin demokratis.
Hal tersebut berkat aspek-aspek keterbukaan publik, akuntabilitas, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berorganisasi, dan lain sebagainya.
“Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua, seluruh anak bangsa, seluruh komponen bangsa, seluruh pelaku-pelaku demokrasi,” sebut Puan.
Pelaku-pelaku demokrasi yang dimaksud adalah Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Lembaga-lembaga Negara, serta rakyat Indonesia.
“Bagaimana kita melakukan kerja bersama dalam membangun kemajuan peradaban demokrasi di Indonesia. Dan menjadi komitmen DPR RI untuk meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat,” tegas Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno ini pun menekankan bahwa konstitusi negara yakni Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, kata Puan, hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR RI bersama Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya,” ujar mantan Menko PMK itu.
“Undang-Undang yang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat, UU yang mengatur jalannya pembangunan nasional, UU yang mengatur ketertiban umum, dan lain sebagainya,” tambah Puan.
Ditambahkannya, kemajemukan Indonesia dapat memiliki konsekuensi adanya perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam UU. Mengingat, sebut Puan, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan kepercayaan.
“DPR RI bersama Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk UU, selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan,” tuturnya.
Puan kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga dalam pembentukan UU maupun dalam pembatalan UU, sudah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan.
“Marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kita tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi kita harus membiasakan kepatuhan pada hukum,” ucap Puan.
Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 akan dimulai sejak hari ini hingga awal Oktober mendatang. Puan berharap dewan akan terus memberikan hasil kerja yang sebaik-baiknya untuk rakyat.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I DPR RI, Tahun Sidang 2023–2024 akan dimulai sejak hari ini, Rabu 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023,” urainya.
“Masa sidang ini menjadi kesempatan DPR RI dengan menjalankan kerja fungsi konstitusional untuk mewujudkan harapan rakyat,” tutup Puan. (saa/mii)
Load more