Karawang, Jawa Barat - Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus Valencya, di tunda majelis hakim pengadilan Karawang, Jawa Barat. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum belum siap memberikan tanggapan atas pledio yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (23/11/2021) pekan depan.
Sebelumnya, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan, dalam isi pembelaannya membacakan 13 halaman. Kuasa hukum menolak seluruh isi tuntutan yang sebelumnya di bacakan jaksa penuntut umum.
Sementara, isi pembelaan juga di bacakan terdakwa Valencya, sebanyak 2 halaman, dengan judul habislah gelap terbitlah kriminalisasi.
Saat membacakan pledoi, Valencya terlihat terbata-bata dan menangis dihadapan majelis hakim. Salah satu pembelaan yang dibacakan terdakwa, menilai tuntutan satu tahun penjara, merupakan bentuk kriminalisasi.
Kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan, menyatakan, bahwa fakta perisdangan dibantah terdakwa dan saksi.
"Yang paling krusial adalah,fakta-fakta persidangan dibantah semua oleh anaknya, dan ibu Valencya," ungkap Iwan Kurniawan. (Agung Prasetio/mii)
Load more