Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kerja besar Presiden Jokowi menuju Indonesia Emas 2045.
"Karena ada pekerjaan rumah besar yang mesti kita selesaikan, terhadap kondisi dunia wabil khusus posisi Indonesia terhadap dunia," kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ganjar terkait pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT Ke-78 RI. Presiden Jokowi mengatakan bahwa kepemimpinan selanjutnya harus sanggup melanjutkan pekerjaan yang sudah dimulai.
Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah terus ‘berlari’ membangun Indonesia, bukan sekadar ‘jalan-jalan sore’. Sebab itu Jokowi menyebut kepemimpinan selanjutnya mesti bisa lari maraton. "Maraton kita," ucapnya.
Ganjar juga setuju dengan pesan yang diberikan Jokowi soal budi pekerti. Sebab itu Ganjar mewanti-wanti agar polusi budaya tidak terjadi.
"Jangan sampai menjadi polusi budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kita. Kasar, tidak hormat," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kepemimpinan ke depan sangat menentukan masa depan Indonesia. Sebab itu penting bagi pemimpin negara melanjutkan kerja besar yang sudah dimulai saat ini.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI--DPD RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).
"Apakah sanggup atau tidak? Untuk bekerja sesuai dengan apa yang sudah dimulai saat ini. Apakah berani atau tidak? Mampu konsisten atau tidak?" katanya.
Menurut Jokowi, saat ini dibutuhkan nafas kepemimpinan yang panjang untuk ‘lari maraton’. Bukan sekadar ‘jalan-jalan sore’ atau ‘lari sprint’.
"Karena kita tidak sedang jalan-jalan sore. Kita juga tidak sedang lari sprint, tapi yang kita lakukan harusnya adalah lari maraton untuk mencapai Indonesia Emas," tutur Jokowi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/bwo)
Load more