Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo hari Jumat (18/8/2023) ini.
“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut.
Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut, hingga kini status uang tersebut masih bersifat titipan.
Untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pihak-pihak yang terkait dengan uang Rp27 miliar yang dititipkan ke penyidik.
“Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu (9/8).
Load more