Jakarta, tvOnenews.com - Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri saat menyampaikan pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR.
Pada kesempatan itu pula Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI serta Polri sebesar 8 persen. Lalu, kenaikan untuk pensiunan sebanyak 12 persen.
Lantas, berapa rincian gaji ASN, TNI dan Polri setelah mendapatkan kenaikan itu? Berikut rinciannya:
Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat. Dok: Setkab
Gaji ASN
Load more